SIMULASI DIGITAL
KASUS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG ITE DAN CONTOH KASUS
NET ETIK
DISUSUN OLEH : FITRIA MEILIA. W
X TKJ B
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 CIMAHI
Jl. MARTANEGARA NO.48 KOTA CIMAHI
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Pengerjaan makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas Simulasi Digital mengenai kasus et etic dan
pelanggaran UUITE. Selain itu tujuan
dari penyusunan ini juga untuk menambah wawasan mengenai undang-undang ITE dan
cara beretika yang baik di internet.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Cimahi, Agustus 2014
Penyusun
UNDANG-UNDANG
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan
pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian
besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal
27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila.
KASUS
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG ITE
Di era yang modern ini
masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak
orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak.
Selain itu sekarang juga banyak sekali perangkat dan sistem yang canggih untuk
melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Contoh
pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi diantaranya :
1.
CYBER CRIME
Seiring dengan perkembangan jaman
banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime.
pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet. Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet atau dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
2. PENIPUAN
kejahatan yang sekarang
lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual
beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan
berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini
iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon
mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak
sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.
3. VIRUS KOMPUTER DAN WORMS
Internet telah menjadi tempat
berkembang biak limbah-seperti untuk virus, worm, trojan
dan spyware.Virus dan malware menyebabkan kerusakan terbatas untuk
kegiatan usaha membunuh waktu, memanfaatkan sumber daya pribadi dan menyia
nyiakannya.
4. KESALAHAN INFORMASI / PROPAGANDA
Mulai dari penolakan bencana, untuk taktik
menakut-nakuti yang aneh, teori konspirasi, memfitnah yang jujur, internet
telah memungkinkan siapapun dengan komputer untuk menulis hampir apapun yang
mereka inginkan dan mendistribusikannya ke semua orang.
5. SPYWARE
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuatspyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
BERIKUT CONTOH 5 KASUS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
ITE :
1. Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah
diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian
publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE))
2. Luna Maya, Cut Tari,
Ariel
Kemudian hampir di akhir tahun
2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun
2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus
yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga
sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya
hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut
terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang
menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah
terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Dua artis yang diduga beradegan
mesum dengan Ariel dalam video porno yang telah menggemparkan masyarakat
Indonesia, yakni Luna Maya dan Cut Tari, bakal dikenai Undang-Undang (UU)
Pornografi, apabila pemeriksaan telah selesai dan dipastikan mereka
pelakunya.Bahkan Cut Tari memiliki peluang lebih besar untuk dijerat pidana.Hal ini
dikatakan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar
Marwoto Soeto, “Kalau Cut Tari sebenarnya bisa banyak. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) juga bisa kena, kalau suaminya mengadukan. Tapi kan suaminya
sayang banget sama Cut Tari,” kata Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa
(22/06/2010).Dalam kasus beredarnya video porno yang diduga adalah Ariel
Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka
termasuk Ariel. Vokalis Peterpan itu diduga telah memproduksi video porno
itu.Polisi pun menjerat Ariel dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat
dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar
ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.
3. Tifatul Sembiring
Menkominfo Tifatul Sembiring
meminta kasus pembajakan situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki.
Tifatul menilai pelaku pembajan itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat
dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer,
kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring
usai acara donor darah di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan
Merdeka Barat, Senin (31/5/2010). Tifatul meminta agar kebebasan yang ada,
tidak disalahgunakan. Karena hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah
lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak
mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa
dikenakan UU ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah
menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan
isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena
Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan
berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi
menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang
sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat
muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang
melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya
hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati
dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya beberapa kasus
atas pencemaran nama baik/ dan mereka mendapat sanksi ancaman penjara selama 6
tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi
perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol
diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
4. Agus Hamonangan
Agus Hamonagan seorang moderator
forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan
penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang
bernama Alvin Lie .Hinaan Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga
mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
5. Kasus
pemasangan status di situs jejaring social facebook dan twitter
·
perselisihan
antara marissa haque dan keluarga Adi.Ms di twitter yang menjadi konsumsi
publik.
·
4 murid
sekolah dikeluarkan dari sekolahnya karena facebook. karena facebook pula seorang gadis
diculik oleh teman dari facebooknya sendiri.Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap
menimbulkan pertengkaran dan perselisihan baik antar teman,pacar,maupun
pihak-pihak tertentu.
KESIMPULAN
:
dalam
kaitan nya dengan topik etika berinternet dan kasus
ITE, terdapat positif
dan negativenya.
Kita bisa ambil contoh dari makalah ini yang berisikan pelanggaran dari pemakaian internet yang di salah gunakan fungsi nya. semakin banyak nya pengguna internet semakin banyak juga hal-hal yang seharusnya tidak pantas di lakukan dengan internet, contohnya semakin banyak modus kejahatan yang terjadi di internet.
Kita bisa ambil contoh dari makalah ini yang berisikan pelanggaran dari pemakaian internet yang di salah gunakan fungsi nya. semakin banyak nya pengguna internet semakin banyak juga hal-hal yang seharusnya tidak pantas di lakukan dengan internet, contohnya semakin banyak modus kejahatan yang terjadi di internet.
SUMBER :